BPD Desa Lagan Bungin, Syamsudin

BPD Desa Lagan Bungin, Syamsudin

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Ketua BPD Lagan Bungin, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah, Syamsudin, mengajukan protes keras terkait adanya rencana pembangunan tempat penyimpanan sementara hasil berburu babi milik PT Sumber Ming Hua Da Indonesia di hutan Desa Lagan Bungin.

“Saya sebagai perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa 90 persen masyarakat Lagan Bungin tidak setuju dengan pendirian tempat penampungan babi itu” katanya kepada kupasbengkulu.com senin (27/10/2014).

Ia menyampaikan bahwa lokasi pendirian bangunan yang baru tidak sampai 3 kilometer dari Desa, dan dekat dengan penampungan air bersih untuk warga.

Ia menambahkan proses persetujuan warga yang pernah dimintai kades tiga bulan lalu diwarnai kecurangan. Pada saat meminta persetujuan melalui tanda tangan, warga tidak diberi tahu peruntukan yang sebenarnya.

Warga diberi tahu jika permintaan tanda tangan adalah persetujuan aktivitas berburu babi bukan untuk pendirian tempat penampungan hasil berburu babi.

“Waktu itu disuruh tanda tangan saja. Ada kolom nama, jabatan dan tanda tangan . Saya tanya mana kopnya sama orang yang disuruh. Karena gak jelas saya tidak mau tanda tangan. warga yang sudah tanda tangan sepertinya tertipu. Intinya hanya 10 persen warga yang setuju tempat penampungan babi itu didirikan. Kami tidak akan setuju dan protes keras”pungkas Syamsudin.

Sementara itu, Kades membantah tipu warga

Kepala Desa Lagan Bungin, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah, Antasari, membantah jika 90 persen warga tidak setuju dengan pendirian bangunan penampungan sementara hasil berburu babi. Ia juga membantah jika warga telah ditipu saat dimintai tanda tangan persetujuan.

“Kami sudah minta tanda tangan 32 orang mewakili seluruh masyarakat Desa. Jumlah ini cukup untuk syarat persetujuan. Tidak ada tipu menipu, yang dimintai tanda tangan semuanya tokoh masyarakat” katanya kepada kupasbengkulu.com senin (27/10/2014).

Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah melakukan konsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu Tengah mengenai masalah ini. Termasuk tentang jika kelak ada warga yang bekerja di usaha tersebut.

“MUI sudah oke saat kita pernah adakan pertemuan. Jika warga mencemaskan limbah. Pihak perusahaan sudah yakinkan tidak akan ada limbah. Jadi tidak akan ada efeknya. Kalau yang dibahas soal haram, pemuka agama pun sudah setuju termasuk imam desa”pungkasnya.(qef)