Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP UPK Ujan Mas, Desi Rahayu (28) warga Ujan Mas Bawah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, hukuman 2 tahun penjara.

“Terdakwa divonis hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 100.623.332. Kala saja uang pengganti tidak dibayar, akan digantikan dengan 1 tahun kurungan penjara,” kata Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, Senin (02/03/2015).

Atas vonis yang lebih ringan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, lanjut Dodi, pihaknya dari JPU maupun terdakwa belum mengajukan banding atau masih menyatakan pikir-pikir.

“Sebelumnya, terdakwa kita tuntut hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” demikian Dodi.(slo)