U

U

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Penjabat Gubernur Provinsi Bengkulu, Suhajar Diantoro, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2016 kepada pimpinan satuan kerja di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Niken Pudyastuti, mengatakan untuk tahun 2016 terdapat 449 DIPA dengan nilai Rp 4,41 triliun. Diketahui, DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah pusat (kewenangan kantor pusat dan kantor daerah) sebanyak 334 DIPA dengan total pagu sebesar Rp 3,80 triliun, DIPA dekonsentrasi sebanyak 55 DIPA dengan total pagu sebesar Rp 246,8 miliar, serta DIPA tugas pembantuan sebanyak 50 DIPA dengan total pagu sebesar Rp 365,8 miliar.

“DIPA untuk Provinsi Bengkulu tahun 2016 sejumlah Rp 4,41 triliun meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 3,96 triliun. Sementara dana transfer daerah untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9,51 triliun meningkat dari tahun sebelumnya Rp 8,14 triliun. Sedangkan dana desa untuk Provinsi Bengkulu Rp 813,9 miliar meningkat dari tahun sebelumnya Rp 362,9 miliar,” ujar Niken, Kamis (17/12/2015).

DIPA tersebut diserahkan secara simbolis kepada sebelas perwakilan Satuan Kerja Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dianggap strategis, antara lain Kepolisian Daerah Bengkulu, Korem 041 Gamas Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Universitas Bengkulu, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, dan Lanal Bengkulu.

Di samping itu, pada tahun 2016 juga dilakukan penguatan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa antara lain dengan meningkatkan pagu alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk memberikan reward kepada daerah yang mempunyai kinerja baik. Kriteria utama sebagai penentu kelayakan daerah penerima diukur dari opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2014 minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan ketepatan waktu dalam penetapan Perda APBD tahun 2015.

“Ada tiga kabupaten penerima reward antara lain Kabupaten Kaur, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Selatan,” pungkasnya. (val)