Anggota DPRD Kota Bengkulu kritisi soal retribusi parkir.

Anggota DPRD Kota Bengkulu kritisi soal retribusi parkir.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu yang melakukan pemungutan retribusi parkir dilahan milik usaha pribadi, dinilai anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bengkulu merupakan gagal paham dalam menganalisa Perda tentang Retribusi Parkir.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, Senin (11/04/2016) mengatakan, pemungutan retibusi parkir boleh dilakukan di lahan fasilitas milik negara, bukan dilahan milik pribadi.

Pemungutan retribusi dilahan milik pribadi bukan milik pemerintah. Hal itu dinilai Indra, tidak sesuai dengan Perda tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum, karena lahan milik pribadi bukan milik umum.

“Bahwa yang dilakukan Dishubkominfo Kota mengeluarkan SPT parkir, salah satu dasarnya garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB), itu tidak benar. Karena GSJ dan GSB itu, dibentuk untuk menata kota. Setiap pemilik usaha ditepi jalan raya, harus menyediakan tempat parkir. Bukan artinya tempat parkir tersebut diambil retribusi parkirnya,” jelas Indra.

Pemilik lahan yang mengelolah lahannya untuk dilakukan penarikan retribusi parkir itu, namanya pajak parkir. Artinya pemilik lahan mengelolah sendiri lahannya, serta pemilik lahan akan dikenakan pajak parkir.

“Lahan pribadi boleh dipungut retribusi parkirnya, asalkan pemilik lahan menginginkan itu. Pengelolaanya dilakukan oleh pemililk lahan itu sendiri, bukan pihak Dishubkominfo kota yang mengaturnya. Pemilik lahan akan dikenakan pajak parkir 30 persen dari hasil parkir, sesuai dengan Perda 7 No Tahun 2011,” ujar Indra (Cr3).