Ilustrasi UMP

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan melayangkan surat edaran kepada sejumlah perusahaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diberlakukan tahun 2016 mendatang.

Sebagaimana diketahui UMP Provinsi Bengkulu tahun depan naik tujuh persen dibanding tahun sebelumnya sehingga nilainya menjadi Rp 1.605.000 per bulan mulai bulan Januari 2016.

“Kami akan segera mengirimkan surat edaran kepada 1.268 perusahaan terkait penetapan UMP Bengkulu 2016. Seluruh perusahaan wajib membayarkan UMP sesuai ketetapan,” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Kurnadi Sahab, Senin (30/11/2015).

Dia mengatakan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketetapan itu, karyawan dapat melaporkan ke Disnaketrans Provinsi. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti mulai dari teguran tertulis hingga pemberian sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Pemberian sanski adalah jalan terakhir, kami berupaya lebih kepada langkah persuasif, dan kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu agar melaksanakan ketentuan itu sesuai yang sudah disepakati bersama,” lanjutnya.

Nilai UMP ini ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Bengkulu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah. Dewan pengupahan membuat rekomendasi berdasarkan hasil survei angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 10 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (val)