
Seluma, kupasbengkulu.com – Ditetapkannya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Seluma Mulkan Thajudin, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), minggu lalu hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais, belum menemukan jejak.
(Baca juga : Jadi DPO Kejari Tais, Foto Mantan Sekda Seluma Disebarkan)
”Sudah kita upayakan sudah di DPO. Namun, hingga saat ini terdakwa belum kunjung ditemukan. Bahkan, pihak keluarga belum ada yang datang ke kejari,” kata Kepala Kejaksaan Negri Tais Murni Amin, Rabu (18/11/2014).
Sejauh ini, lanjut Murni, pihak Kejari Tais telah mengirimkan surat DPO ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, namun terdakwa belum juga ditemukan.
“Surat DPO juga sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Agung, bagi siapapun yang menemukan Mulkan harap segera melapor ke kejaksaan atau ke Polres terdekat,” ujar Murni.
Diketahui, bergulirnya kasus ini diawlai dengan penetapan tiga terdakwa termasuk mantan sekda seluma Mulkan Tajudin dan kedua terpidana lainnya, yakni Faisal Bustaman mantan Ketua KPU Seluma dan Abdul Wahid, mantan kadis Dispora Seluma kedua terdakwa telah menjalani hukuman dengan putusan satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider kurunggan selama 3 bulan.
Sedangkan mantan sekda seluma masih mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan banding terdakwa ditolak MA dan diberikan penambahan hukuman yakni 4 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari pengadaan pakaian dinas bagi PNS seKabupaten Seluma tahun 2005 lalu dengan pemesanan pakaian dinas sebanyak 5.000 lembar sedangkan yang disalurkan sebanyak 3671 lembar.
Pengadaan seragam ini juga tanpa melalui proses lelang. Kemudian muncul indikasi mark up harga sehingga merugikan negara sebesar Rp 713 juta.(cee)