kupasbengkulu.com – Dua petugas Rumah Tahanan (Rutan) Manna, berinisial, Ik (32) dan By (31) resmi ditetapkan jadi tersangka (tsk) penyidik Narkoba Polres Bengkulu Selatan. Selain itu, profesinya sebagai petugas sipir pun terancam alias di ‘ujung tanduk’.
(Baca juga : Diduga Pesta Sabu, Dua Sipir Rutan Diringkus)
”Semuanya kita serahkan kepada penyidik narkoba Polres Bengkulu Selatan kita tunggu saja hasilnya. Sanksi scorsing pasti kita berikan kepada keduanya, bisa saja keduanya kita pecat. Kini kita masih menunggu petunjuk dari pusat,” kata Kepala Rutan Manna Kelas IIB, Agus Susanto, saat ditemui kupasbengkulu.com, Jumat (8/8/2014).
Dua petugas sipir yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba, lanjut Agus, dirinya sama sekali tidak akan melindungi keduanya.
”Kita masih menunggu hasilnya. Dari hasil itu, nanti akan kita laporkan ke atasan. Namun, secara lisan kejadian ini sudah dilaporkan,” pungkas Agus.(tom)