Kapolda Bengkulu

Kapolda Bengkulu, Brigjen M Ghufron.

Bengkulu, KupasBengkulu.com– Pasca dibakarnya Rutan Malabero oleh sekelompok tahanan yang tak terima rekannya diciduk oleh petugas BNN dan Polda Bengkulu terus di proses.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron Kamis (31/03/2016) mengatakan, untuk Wayan dan Aseng yang diduga sebagai pengendali peredaran Narkoba di dalam Rutan.

Keduanya akan diproses lebih lanjut dalam peredaran Narkoba. Jika terbukti mereka sebagai penggerak peredaran Narkoba, maka akan diproses lebih lanjut.

“Aseng dan Wayan nanti akan kita proses lagi, tentang pembakaran Rutan Malabero pada tanggal 26 maret 2016 kemarin bila terlibat. Nah, untuk mereka, kita saat ini masih melihat KUHP. Kita lihat dulu latar belakangnya, kenapa dan bagaimana spontanitasnya, seperti apa solidaritasnya. Seperti apa ada jedah waktunya, dan berapa menit jedah untuk pembongkaran kamar, dan sampai terjadinya pembakaran Rutan itu,” papar Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron

Untuk kejelasan perihal dibakarnya Rutan Malabero kata Kapolda, “Nanti kita lihat saat persidangan, seperti apa, disana akan jelas kasus ini kayak apa sebenarnya,” kata M Ghufron. (cr5)