Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Zulkarnain

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Zulkarnain

kupasbengkulu.com – Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka pembobolan kas PDAM Kota Bengkulu, Direktur Utama (Dirut) Cv. Raja Persada, Jimmy Bastari sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum ditemukan. Kejati telah meminta bantuan hukum lainnya untuk mencari tersangka hingga ketemu.

(Baca juga : Jadi Buronan Kejati, Foto Tersangka PDAM Disebarkan)

“Jelas kita sudah kerja sama ke pihak hukum lainnya. Sampai-sampai ke pusat, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polda, Kejaksaan kita sudah berkoordinasi untuk melakukan pencarian tersangka yang kabur tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Zulkarnain, Senin (13/10/2014).

Penetapan DPO terhadap tersangka Jimmy Bastari ini dikarenakan Kejati telah melakukan pemanggil terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. Hingga panggilan ke tiga kalinya tersangka kemudian menolak untuk memenuhi panggilan Kejati dan menghilang tanpa jejak. Oleh sebab itu, Kejati telah menetapkan tersangka sebagai DPO dikarenakan juga tidak kooperatif.

Data terhimpun, akibat dugaan penyelewengan dana tersebut, kerugian negara mencapai Rp 5,7 juta. Hingga saat ini dana yang pernah dipinjam oleh pegawai PDAM hanyan dikembalikan senilai Rp 60 juta.

Kilas balik kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Dharma ini pertama kali mencuat pasca laporannya yang dimasukkan oleh Pusat Kajian Antri Korupsi (Puskaki) Kota Bengkulu pada bulan Agustus lalu ke Kejati Bengkulu.

Dalam laporan tersebut diketahui adanya peminjaman sejumlah uang kas PDAM untuk kepentingan pribadi karyawaannya sehingga disinyalir adanya unsur korupsi.(dex)