ilustrasi

ilustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Wakil Bupati Seluma, Suparto, mengatakan sejauh ini masih mencari “benang merah” terkait permasalahan sengketa lahan masyarakat Rawa Indah dengan PT Agri Andalas.

Menurutnya, persoalan yang dimulai dari pemidahan status kepemilikan lahan dari PTPN 7 ke PT Agri Andalas, serta masuknya warga transmigrasi menyebabkan terbitnya sertifikat ganda sehingga perlu dilakukan musyawarah bersama untuk mencari solusi terkait persoalan ini.

(Baca: Panen di Kebun Sendiri, Nurdin Dipenjara )

“Masyarakat punya sertifikat, di sisi lain perusahaan ada hak menambah izin perluasan. Persoalan ini harus dipecahkan dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Suparto di ruang kerjanya, Selasa (20/09/2016).

Dia mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan masyarakat untuk memastikan apakah masyarakat mempunyai bukti kepemilikan lahan yang jelas. Begitu pun dengan perusahaan harus mempunyai bukti dan izin yang kuat.

“Sebagian masyarakat mengaku sudah diganti rugi, namun sebagian belum. BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengatakan memang masih lahan perluasan, belum ada HGU (Hak Guna Usaha). Ini masalah,” tegasnya.

Wabup menambahkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk menambah perluasan, namun izin perluasan harus ada HGU.

“Sekitar 5.000 hektare lahan bersengketa, perluasan dari tahun 2004 sampai sekarang belum ada HGU,” beber dia.

(Baca juga: Enam PH Dampingi Nurdin )

Suparto menegaskan persoalan tupang tindih lahan ini haruslah dihadapi dengan kepala dingin, sehingga tidak terjadi salah tangkap petani oleh pihak keamanan perusahaan.

“Kita sudah ingatkan itu agar jangan salah tangkap. Kepada semua pihak kita harap bersabar dan jangan main hakim sendiri,” tandasnya. (sep)