1Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu senin pagi mengadakan hearing terkait masalah MoU Pasar Tradisional Modern (PTM), Mega Mall dan menyangkut masalah travel yang ada di Kota Bengkulu yang diduga banyak ilegal.

Dalam pembahasan travel tersebut secara langsung didatangkan DPD Asisosi Perusahan Perjalan Indonesia (Asita), Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi (Dishubkominfo) langsung disambut oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales serta bersama anggota Wien Zafitra Ruslan, Hamzi, dan Imran Hanif.

Dalam hearing tersebut, Asita menyarankan, agar Dewan melakukan pembenahan terhadap travel yang ada di Kota Bengkulu yang saat ini tak memiliki izin dari Asita. Sehingga dengan tanpa adanya izin tersebut akan merusak dan bisa membahayakan PAD Kota Bengkulu.

“Kami meminta kepada Pariwisata melalui pertemuan ini agar menindak tegas terkait adanya fenomena ini,” kata ketua DPD Asisosi Perusahan Perjalan Indonesia (Asita), Kurniawan Lesandri Adnan.

Menanggapi hal ini, Dewan Kota Bengkulu agar Asinta untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu dan meminta untuk menghitung berapa jumlah travel atau agen perjalan yang saat ini tak memiliki izin. Sehingga pihak Dewan akan melakukan tindak tegas.

“Kita lakukan hearing travel agen ini bersama SKPD di Kota Bengkulu karena berdampaknya pada Kota Bengkulu, dan kita lakukan penertiban apabila hal ini memang kita layak tertibkan,” kata Ketua Komisi II suimi Fales.

2

Sementara itu, ditempat yang berbeda Panwas Aset DPRD Kota Bengkulu juga melakukan pembahasan lain terkait masalah MOU Megamall dan PTM yang saat ini telah dikerjakan oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu.

Hearing ini di pimpin langsung oleh Ketua Panwas Aset, Heri Irzan dan dihadiri oleh Kabag hukum Pemkot Johri Kusnadi dan Kabag Kerja sama Fajrul Apandi.

Saat melakukan hearing tersebut, Pansus meminta agar pihak Pemkot untuk menuntaskan MOU yang terkat dengan PTM dan Mega Mall. Sehingga nantinya akan ada PAD yang asuk ke Kota Bengkulu.

Tak hanya itu, dewan juga meminta agar Izin pembanguanan tersebut dikembalikan atasnama Pemkot Bengkulu, serta Aset yang PTM dan Mega Mall nantinya dikembalikan ke Pemerintah Kota.

“Ada tiga point yang belum selsai yakni masalah MOU yang perlu kita rubah dan kita perhitungkan bagi hasil sejak dari tahun 2008. Kemudian aset yang perlu dikembalikan ke Pemda Kota karena sesuai dengan berjanjian setelah 30 tahun itu dikembalikan ke Kota Bengkulu. Serta terakhir masalah IMB yang kita meminta untuk diatasnamakan Pemerintah Kota Bengkulu bukan pihak mereka,” jelas Heri Irzan.

Menanggapi hal itu, Kabag kerja sama Pemkot menyanggupi hal ini dan berupaya untuk melakukan hal tersebut. Karena saat ini pihaknya telah melakukan dan sedang menjalni hal ini.

“Ya saat ini sedang berjalan tinggal kita tunggu saja nanti bagaimana kemudian,” tegas Kabag Kerja sama Pemkot Fajrul Apandi.(dex/adv)