para terdakwa saat akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Para terdakwa saat akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Bengkulu, KupasBengkulu.com – Dua orang anak SMP di Kota Bengkulu , ZF (16) dan MM (16) melakukan pemerasan disertai pembunuhan terhadap korban H di depan Stadion Sawah Lebar Bengkulu.

Awalnya bulan Februari lalu, dua pelaku sedang duduk bersama temannya berinisial PM di depan Stadion. Diareal stadion, pelaku ZF, MM dengan temannya satu lagi, EK (18) berkeliling dengan kondisi teler Tuak.

Para pelaku melihat H dan PM sedang duduk, Pelaku datang meminta uang kepada H. Dengan nada membentak, EK membentak, “Ada uang bang?”, dengan nada teler.

H langsung membalas, “Tidak Punyai uang”. Mendengar kalimat itu, EK berang dan menampar pipi korban H.

Melihat itu, ZF langsung menusukan pisau ke dada H yang masih dalam posisi duduk. Mendapati perlawanan seperti itu, korban mencoba lari. Namun ia dikejar MM sambil mengarahkan sebilah pisau kepunggung korban. Korban H jaruh tersungkur bersimbah darah. ZF, MM dan EK-pun langsung kabur.

Kini para pelaku duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (16/3/2016). ZF dan MM didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan diacam hukuman 15 tahun penjara.

“Karena mereka masih anak-anak, berdasarkan UU no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hukuman yang dijatuhkan harusnya 1/2 hukuman orang dewasa”, Jelas Kuasa Hukum anak, Puspa Erwan. (CR4)