SekdaKota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Rusli Zaiwin, mantan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu periode 2008-2012 penuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu guna diperiksa sebagai saksi, Rabu (06/05/2015) terkait kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2012 dan 2013.

Rusli Zaiwin mendatangi kantor kejaksaan negeri Bengkulu, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi senilai Rp 11,4 Miliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito melalui Kasi Intel Darma Natal mengatakan, bahwa Rusli dicecar sekitar dua puluh pertanyaan terkait materi penganggaran serta pelaksanaan dana bansos tersebut.

“Sampai istirahat ya ada sekitar dua puluhan pertanyaan lah, materinya terkait masing masing ada yang penganggaran dan pelaksanaaan,” kata Darma.

Senada derngan itu, saat diwawancarai awak media saat berjalan hendak melaksanakan shalat di mesjid yang berada di depan kantor Adhyaksa tersebut, Rusli mengatakan bahwa dirinya akan kembali memberikan keterangan lagi setelah istirahat.

“Sekitar duapuluhan, saya lupa, nanti ke sini lagi yang pasti,” singkat Rusli.

Selain Rusli Zaiwin, Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (06/05/2015) juga memintai keterangan dari dua orang saksi lainnya yakni anggot DPRD aktif Tengku serta seorang staf PNS Kota Bengkulu yakni Wisnu, ketiga saksi tersebut diperiksa diruang terpisah.(bii)