Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com, seluma – Dua warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Bengkulu Sahrul Iswadi dan Sukimin ditahan tim penyidik Satreskrim Mapolres Seluma atas tudingan mencuri TBS milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL),

Sebelumnya Sahrul dan Sukimin bersama Forum Petani Bersatu (FPB) telah melakukan upaya sidang pra peradilan terhadap penetapan tersangka atas tudingan mencuri TBS yang diklaim milik perusahaan, namun upaya tersebut gagal karena mejelis hakim menggugurkan tuntutan pemohon.

Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono saat dihubungi via telpon genggamnya mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada mengingat barang bukti telah terpenuhi dan berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan.

“Bukan terkait sengketa lahan PT SIL, akan tetapi yang bersangkutan terkait kasus pencurian sawit, berkas perkara yg bersangkutan sudah lengkap dan penyidik punya kewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti, untuk itu dilakukan upaya penahanan,” kata Kapolres melalui pesan singkatnya Senin (24/8/2015).

Dia menambahkan berkas kedua tersangka saat ini sudah P21 sehingga penyidik tinggal melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.

“Berkas sudah lengkap dan P21 akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu Beny Ardiansyah mengatakan bahwa tim penyidik Mapolres Seluma telah melakukan kesalahan karena awal permasalahan tersebut adalah sengketa lahan.

“Dalam hal ini sebenarnya Polres keliru dalam pidanakan warga karena Kasus ini adalah perdata yang mana harus di selesaikan dalu konfliknya sebelum pidananya,” ujarnya.

Beny menambahkan, saat ini pihaknya bersama FPB telah melakukan upaya hukum secara perdata mengingat masyarakat terkesan telah ditindas karena dituding mencuri TBS milik perusahaan PT SIL padahal masyarakat sendiri memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Saat ini lagi proses persiapan gugatan,” singkatnya.(cee)