Seluma, kupasbengkulu.com – Dugaan tindak pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, dilaporkan ke Polda Bengkulu.

Dugaan tersebut berdasarkan rilis temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu, yang dikeluarkan tanggal 12 Januari 2014, dengan kerugian negara sebesar Rp 192. 249. 675 dan Rp 346. 159. 100, dalam perjalanan dinas keluar negri dan perjalanan dinas keluar daerah.

”Kami telah menemui Kasubid III Tipikor Polda Bengkulu. Kami layangkan surat secara resmi melalui pos cabang Tais,” kata Sekretaris MCS Kabupaten Seluma, Asnawi, Selasa (19/5/2015).

Dia menjelaskan, hal tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri No 35 tahun 2006, tentang pengolahan keuangan daerah, pasal 132 ayat 1 yang berbunyi setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti.

Namun dari bukti yang ada diduga ada indikasi pemalsuan, tidak ada laporan pertanggung jawaban bahkan ada tiket yang tidak terregister di sistem maskapai penerbangan.

”Laporan ini sesuai LHP BPK Bengkulu,” ujarnya.

Dia mengatakan, perjalanan dinas luar negri dengan laporan chek Up (berobat) tersebut tidak disertai bukti dokumen yang jelas.

”Bupati, Wakil Bupati, Sekda, PNS Sekretariat dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Seluma lainnya, diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” tandas Asnawi.

Sementara itu, dikonfirmasi, Bupati Seluma Bundra Jaya, saat dihubungi via telefon genggamnya masih enggan berkomentar.(cee)