kupasbengkulu.com, Lebong – Menyusul diamankannya 95 jeriken minyak mentah yang diamankan Satreskrim Polres Lebong, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penimbunan BBM tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan, melalui Kanit Tipiter, Ipda HP Tampubolon, mengungkapkan barang bukti dan tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka akan ditindaklanjuti oleh Polres.

Bahkan dalam waktu dekat, penyidik akan menghadirkan saksi ahli dari BPH Migas atau dari Pertamina. Ini dilakukan untuk proses melengkapi pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik.

“Secepatnya penyidik akan mendatangkan saksi ahli untuk melengkapi berkas ketiga pelaku ini,” kata Kanit.

Kanit menjelaskan, pentingnya keterangan saksi ahli ini merupakan prosesdur untuk meletakkan kejelasan unsur pelanggaran pidana yan akan diterapkan terhadap tiga pelaku yang diduga melakukan praktik penimbunan BBM jenis minyak mentah murni dalam wilayah Kabupaten Lebong. Disamping itu juga, pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman terhadap pemasok BB berupa Minyak mentah tersebut ke Lebong.

“Keterangan ketiga pelaku, minyak mentah yang diperoleh ini tidak hanya dijemput langsung leh pelaku, namun juga ada yang diantar oleh pemasok yang diketahui minyak mentah berasal dari Kabupaten Sekayu Provinsi Sumatra Selatan, yang kemudian siap dioplos untuk diedarkan di Lebong,” demikian Kanit.

Penulis : Rendra Sutanto