sumber foto: javanews.com

sumber foto: javanews.com

kupasbengkulu.com, Lebong – Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nopol BD 2075 SA, milik Mulyadi (35) warga Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, raib saat diparkirkan di kafe Tiak Uret Desa Garut Kecamatan Amen, Selasa (22/3/2016) malam. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Lebong Utara.

Kepada Polisi, Mulyadi berangkat sekitar pukul 20.00 WIB korban dari rumah ke tempat hiburan malam di Desa Garut dengan teman korban dengan tujuan bersenang- senang. Setiba di lokasi tersebut korban langsung memarkirkan kendaraannya kemudian korban masuk ke kafe tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB korban hendak pulang dan melihat kendaraan sudah tidak ada lagi di parkiran.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, SE, MH melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Made Geloh, SH mengatakan melalui proses pemeriksaan beberapa saksi polisi berhasil mengantongi identitas pelaku ranmor yang tak lain juga pengunjung kafe tersebut. Untuk itu, kurang dari 24 jam polisi berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan dan dari keterangan korban dan saksi, kita dapat mengantongi satu nama yang diduga pelaku pencurian. Maka kurang dari 24 jam kita berhasil meringkus pelaku yang berinisial RO (20) beserta barang bukti berupa satu buah sepeda motor korban,” demikian Kapolsek.(spi)