Suasana sidang dugaan korupsi RSMY di Pengadilan Negeri Bengkulu yang menghadirkan sebanyak 10 orang saksi.

Suasana sidang dugaan korupsi RSMY di Pengadilan Negeri Bengkulu yang menghadirkan sebanyak 10 orang saksi.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pada persidangan yang menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi RSUD M yunus Jumat (21/11/2014), Pengacara Hukum Darmawi, Azi Ali Tjasa menyatakan adanya keterlibatan mafia di RSUD M Yunus.

Menurut Azi Ali Tjasa, keterlibatan terdakwanya hanya sedikit dalam kasus dugaan korupsi BLUD RSUD M Yunus. Hanya saja dalam pekerjaan yang ditujukannya kepada kliennya untuk membagikan uang saja kepada penerima honor RSUD M Yunus. Darisanalah mafia yang diucapkannya bermain untuk menjatuhkan klien tersebut.

“Kalian tahu, pasti ada mafia di RSUD M Yunus Bengkulu yang bermain dalam hal ini,” jelas Azi Ali Tjasa.

Akan tetapi saat dimintai nama-nama mafia yang dijelaskannya tersebut, Azi Ali Tjasa tak mau mengungkapkannya. Karena menurutnya ini privasi seseorang.

“Kalian tahu sendiri ya,” ucapnya.

Hal yang sama dijelaskan oleh terdakwa Darmawi yang dituntut lima tahun penjara dikurangi masa hukuman, denda Rp 100 juta atau kurungan delapan bulan penjara, serta meminta mengembalikan kerugian negara sebesar RP 698 juta atau hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Menurutnya, ia bekerja seperti layaknya saja, namun semua dibalik kasus ini ada banyak mafia yang ingin berkuasa dan mengambil honor tersebut.

“Kalian kan wartawan cari tahulah,” katanya di Persidangan, Jumat (21/11/2014).(dex)