Direskrimsu

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Edi Santoni, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu lantaran melengkapi berkas yang kemungkinan besar diminta oleh tim verifikasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roy Hardi Siahaan dalam wawancara di Mapolda Bengkulu, Senin (03/08/2015) sekira pukul 11.00 WIB.

“Ada pemeriksaan tambahan, tentunya ini ada korelasinya dengan perkara yang kita sangkakan dengan tersangka sehubungan dengan bolak-baliknya berkas ini, iya sekitar jam sembilan si tersangka ini datang, yang pastinya ada korelasi dengan bolak-baliknya berkas antara kejaksaan dengan kepolisian” kata Roy Hardi Siahaan

Diduga, upaya ini dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Bengkulu untuk memenuhi permintaan dari tim verifikasi berkas perkara Kejaksaan Tinggi bengkulu, pasalnya berkas dua orang tersangka yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSMY Edi Santoni dan Syaferi Safii.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menolak berkas dua tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, bahkan penolakan yang dimaksud telah terjadi sebanyak tujuh kali, sehingga pada tanggal 29 Juli lalu pihak Kejati telah mengundang Penyidik Polda guna membahas hal tersebut namun batal digelar lantaran penyidik Polda tidak hadir.

Perbedaan persepsi antara dua aparat penegak hukum tersebut tak hanya sampai disitu, sebelumnya Polda Bengkulu menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendapat supervisi menanggapi kasus tersangka Rumah Sakit M Yunus tersebut. (bii)