GANJA

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup diperiksa oleh Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, terkait temuan ganja.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penemuan ganja dan alat-alat transaksinya di Lapas beberapa waktu lalu. “Untuk nama keempat warga binaan tersebut, belum bisa kita ekspose. Tapi, keempatnya sudah dites urine, dan hasilnya positif. Ke empatnya memang Napi kasus Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Rejang lebong, AKP Ardiansyah mewakili Kapolres Rejang lebong, AKBP Dirmanto.

Selain dugaan kepemilikan ganja, para Narapidana itu juga diperiksa lantaran dugaan peredaran Narkotika jenis sabu– sabu. Ini menyusul ditemukannya sejumlah alat hisap sabu, timbangan digital serta mesin Token BCA, yang diduga kuat digunakan sebagai peralatan jual beli Narkotika.

“Ke empat orang ini diduga kuat terlibat, setelah petugas kembali melakukan penggeledahan di ruang sel yang di diami keempatnya, ditemukan juga rekapitulasi penjualan Narkotika,” terang Ardiansyah.

Dari buku rekap itu, tercatat siapa saja Narapidana yang melakukan pembelian ganja dan sabu. Ada yang baru memberikan uang panjar, ada juga yang bayar lunas, termasuk ada juga yang rela ngutang untuk mendapatkan Narkoba.

Soal dugaan keterlibatan oknum petugas Lapas dalam peredaran Narkotika yang terjadi di dalam Lapas. Kepala Lapas Bambang Basuki melalui Kepala KPLP Hastono masih enggan berkomentar banyak.

“Kita sudah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi masalah ini. Kita lihat saja hasilnya nanti,” ujar Hastono.

Penulis : Adhyra Irianto