FLHB

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Forum Lingkungan Hidup Bengkulu melalui Tri Prayudhi menentang pembangunan jalan menuju puncak Bukit Kaba. Alasannya, pembangunan yang akan dilakukan telah melanggar peraturan.

Hal ini pasca rencana pembangunan jalan menuju puncak Bukit Kaba oleh pihak Pemkab Pejang Lebong yang menginginkan dipermudahnya akses menuju puncak.

“Jadi kalau melihat kawasan itu merupakan kawasan konservasi, dimana kawasan konservasi itu ada peraturan khusus untuk melakukan pembangunan atau alih fungsi dari kawasan tersebut”, jelas Tri.

Bukit Kaba sendiri itu Memang TWA dan konsep terbaik untuk Bukit Kaba adalah ekowisata. Pembangunan jalan di Bukit Kaba yang dilakukan pada tahun 1996 kata Tri, itu merupakan kecelakaan sejarah. Dimana usulan yang dilakukan juga pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,

Sangat Tidak Setujui
Ditahun 2003 ada sekitar 14 desa dan beberapa instansi terkait seperti BKSDA Provinsi, Balai Vulkanologi dan Bencana Geologi, LSM, Organisasi Pencinta Alam dan Organisasi masyarakat lainnya sudah sepakat, untuk membangun Bukit Kaba, dengan konsep ekowisata. Hal ini juga tertuang dalam mandat bersama Bukit Kaba pada 9 Juni 2003.

FLHB juga sangat tidak menyetujui, apabila Bukit Kaba memiliki akses jalan menuju puncak, karena kawasan pembangunan ataupun perbaikan jalan yang direncanakan itu merupakan tempat bermainnya satwa – satwa yang dilindungi.

“Kami dari FLHB menyatakan sangat tidak setuju dengan pembangunan jalan Bukit Kaba, karena itu merupakan tempat bermain satwa liar. Apabila ada jalan, disana akan merusak fungsi ekologi, dan apabila dibuka, maka jalan lama itu adalah habitat bermain hewan Siamang”, jelasnya.

Apabila nanti dibuka, maka akan merusak tempat bermain satwa-satwa liar yang memang hanya bisa ditemui di Bukit Kaba dan Gunung Dempo. Dalam rencana pembangun itu sudah melangggar RT RW, karena di RT RW Rejang Lebong yang di Perdakan Nomor 8 Tahun 2012 tercantum, bahwasanya fungsi Bukit Kaba itu pelestarian wisata, dan tidak ada rencana pembangunan jalan.

Yang ada itu pembangunan hanya wisata Suban. Kalau di Bukit Kaba itu tidak ada. Dirinya meminta kepada pihak Pemkab Rejang Lebong katanya, agar mengundang pihak-pihak terkait seperti FLHB dan instansi terkait lainya dalam rencana pembangunan tersebut.

“Kami meminta kepada Kabupaten Rejang Lebong dan 14 desa BKSDA, pihak vulkanologi untuk membahas rencana pembangunan, karena kawasa ini merupakan kawasan Gunung Berapi yang suatu saat bisa meletus sewaktu waktu,” papar Tri Prayudhi. (cr5)