Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – AA (45) warga Kabupaten Kepahiang diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (29/2/2016) karena mengadaikan sepeda motor keponakannya untuk foya-foya.

Si ponakan kesal, paman sendiri dipolisikan awal tahun 2016 lalu. Padahal maksud awal motor jenis Kawasaki Kaze diruh AA menjualkannya. tapi malah digadaikannya senilai Rp 1,5 juta.

“Uang tersebut digunakan AA untuk berfoya-foya, sehingga korban yang merupakan keponakan kandungnya memilih melaporkan kejadian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar.

AA diringkus dirumah kakak kandungnya di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, sekira pukul 08.00 WIB. Sebelumnya pelaku sempat meringkuk di jeruji besi selama sembilan bulan, karena perkara pencurian kendaraan bermotor. Kali ini tampaknya AA terpaksa kembali nginap dihotel prodeo.

“Iya, pelaku sudah pernah di bui sebelumnya, atas kasus ini, ia terancam hukuman 4 tahun penjara,” jelas Chusnul.

Penulis : Adhyra Irianto