kupasbengkulu.com – Mantan karyawan toko UD Aquarius jalan Gerak Alam Kota Medan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial Sm (35), yang juga tercatat sebagia warga jalan Letnan Tukiran Pematang Mangau, Kota Manna, diringkus Sat Reskrim Tanggamus Lampung Selatan, Rabu (10/9/2014). Penangkapan tersebut, lantaran Sm diduga telah menggelapkan uang tagihan dibeberapa toko manisan di Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp 70 juta.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu. Hasbi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Manna, Ipda. Rasi Ginting membenarkan, penangkapan pelaku dugaan penggelapan UD Aquarius tersebut.
”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kota Manna. Atas perbuatanya itu SM dikenakan pasal 374 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Ginting.
Ungtuk diketahui, bulan Agustus 2014 lalu pemilik toko UD Aquarius mendatangi Mapolsek Kota manna. Dalam laporannya itu, bahwa dirinya merasa dirugikan oleh karyawannya sendiri, berinisial Sm warga jalan Letnan Tukiran Pematang Bangau Kota Manna.
Dengan mendapat informasi, Sm melarikan diri daerah Lampung. Pihak Reskrim Mapolsek Kota Manna langsung berkoordinasi dan bekerjasama, dengan pihak kepolisian Provinsi Lampung akhirnya pelaku di bekuk di Kabupaten Tanggamus.
Mendapat informasi jika pelaku diringkus, Rabu (10/9/2014) tim Reskrim Polsek Kota Manna langsung menuju Lampung Selatan, dan sekitar pukul 03.01 WIB Kamis (11/9/2014) tim Reskrim Polsek bertolak dari Tanggamus menuju Kota Manna dengan membawa pelaku penggelapan Sm tersebut.(tom)