Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHSELUMALSM Berganti Ormas, Harus Memberi Bukan Meminta

LSM Berganti Ormas, Harus Memberi Bukan Meminta

Seluma, kupasbengkulu.com – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 huruf D menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti. Hal tersebut menjadi acuan penyebutan nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk dihilangkan, dan diubah menjadi Ormas.

“Jangan multitafsir terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Nggak ada LSM itu dibubarkan, tapi ada perubahan penamaan. Saya jelaskan supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Kepala Bidang Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Hilda Meilianty, saat menjadi pembicara dalam acara pembinaan LSM dan Ormas Kabupaten Seluma, Kamis (08/09/2016).

Menurutnya, Ormas adalah agen sipil di tengah masyarakat yang juga memberikan pengaruh positif terhadap kemajuan setiap daerah. Sehingga diperlukannya kerja sama antara pemerintah dan Ormas.

“Ormas adalah mitra pemerintah, harusnya memberi bukan meminta karena merupakan wakil masyarakat yang bersentuhan langsung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Khairi Sustam, mengatakan sejauh ini belum ada laporan yang terkait penyimpangan kewenangan baik dari masyarakat maupun dari pemerintah.

“Kita mengumpulkan Ormas sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, sejauh ini belum ada laporan penyimpangan kewenangan Ormas maupun LSM,” bebernya.

Dikatakannya saat ini sebanyak 32 Ormas terdaftar di Kesbangpol Seluma. Sementara ada 7 Ormas yang telah habis masa aktif tanpa ada perpanjangan.

“Jika tidak mau mendaftar kita tidak mempermasalahkan, itu hak Ormas. Tapi bagusnya melapor agar diketahui,” tandasnya. (sep)