Selasa, Juli 8, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHSELUMAGelapkan Uang Tagihan, Mantan Kolektor di Vonis 7 Tahun

Gelapkan Uang Tagihan, Mantan Kolektor di Vonis 7 Tahun

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Seluma, kupasbengkulu.com – Livoni warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, yang tak lain mantan kelektor di PT. Orlando cabang Tais di vonis Majelis Hakim, kurungan 7 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sunggul Simanjuntak, bersama hakim anggota Juanda Parisi dan Noema Dia Anggraini. Sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep menuntut terdakwa dengan kurungan 10 tahun penjara.

“Sesuai pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan banyak pertimbangan terdakwa Livoni di vonis 7 tahun penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tais Juanda Parisi, Jumat (13/11/2014).

Sekedar mengingat, peristiwa penggelapan uang tagian tersebut terjadi Mei 2014 lalu, dengan modus masih bekerja sebagai kolektor di PT.Orlando Livoni, yanga mana waktu itu terdakwa melakukan kegiatan penagihan dengan konsumen.

Sedangkan status livoni sudah dikeluarkan dari perusahaan tersebut. Terkait hal tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 8.900.000, dan melaporkan terdakwa ke Mapolsek Seluma.(cee)