Sabtu, Juli 5, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEGiliran Camat Tebat Karai Ditahan

Giliran Camat Tebat Karai Ditahan

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com, kepahiang – Akhirnya, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Pemerintah Kecamatan Tebat Karai (TK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014, Lisusanto, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

“Penahanan tersangka pada 29 Desember 2015. Ditahan setelah setelah beberapa jam menjalani pemeriksaaan dalam rangka melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Dari 70 pertanyaan yang disiapkan, tersangka baru menjawab sekitar 38 pertanyaan saja,” terang Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, Senin (04/01).

Menariknya, tersangka sebelum disodorkan surat penahanan oleh tim penyidik, sudah tampak lemas atau seolah-olah sudah siap untuk ditahan.

“Sejak awal diperiksa, bersangkutan memang sudah terlihat lemas. Tapi, kesehatan normal dan bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Sementara, dugaan pelanggaran yang mengancam tersangka dihukum maksimal 15 tahun kurungan penjara, berupa pemalsuan dokumen dan belanja yang tidak sesuai pertanggungjawaban.

“Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2011 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkara ADD, diduga melanggar Pasal 12 e,” sampai Dodi.(slo)