Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kuasa hukum Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Muspani, menyatakan pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke kepolisian atas penetapan status tersangka kliennya.
“Bareskrim tak transparan dalam menetapkan status tersangka pada gubernur, seharusnya Bareskrim menggelar gelar perkara secara terbuka, atas tindakan tersebut insya Allah kami akan melakukan gugatan Praperadilan,” kata Muspani, Selasa (14/7/2015).

Menurutnya SK nomor 17 tahun 2011 menegenai tim pembina rumah sakit itu tak dapat dibawa ke ranah pidana karena ini persoalan kesalahan administrasi.

Ia juga menyinggung SK yang sama pernah juga dikeluarkan gubernur sebelumnya Agusrin M. Nadjamudin namun ia pertanyakan kenapa Bareskrim tak menetapkan tersangka pula.

Sementara itu Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah membenarkan jika pihaknya akan melakukan langkah praperadilan.

“Kuasa hukum saya sedang siapkan gugatan praperadilan,” kata Junaidi Hamsyah dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya, Selasa (14/7/2015) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tim pembina Rumah Sakit Muhammad M. Yunus (RSMY) karena mengeluarkan SK Z nomor 17 tahun 2011 yang bertentangan dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.(kps)