Pengadilan Tipikor Bengkulu yang  menjadi 'momok' para koruptor

Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menjadi ‘momok’ para koruptor

Kupasbengkulu.com, Bengkulu- Pasca kekalahan yang bertubi-tubi atas penetapan tersangka korupsi dana Bansos kota Bengkulu, menimbulkan beragam opini dan rumor yang berkembang di masyarakat. Hal itu ditanggapi ‘dingin’ oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu. “Yang jelas, apa yang dilakukan pihak penyidik kejaksaan, sudah melalui proses, dan kami lakukan sudah melalui karidor undang-undang yang berlaku”, kata Jaksa Alek SH

Apakah itu tanda kelemahan, atau lemahnya tim penyidik kejaksaan? Itukan opini dan hak orang masing menilai. Namun faktanya, dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan, kita memakai rambu-rambu yang ada KUHAP. Para penggugat yang menang dalam praperadilan, tetap akan diusut. Hanya eks tersangka Helmi Hasan, Walikota Bengkulu masih menunggu koordinasi para pimpinan Kejaksaan Bengkulu, mengenai langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Hal ini karena Helmi Hasan sesuai putusan hakim, dianggap tidak sah, hanya proses penyidikannya saja.

Apalagi dalam melakukan penhitungan kerugian negara, penyidik kejaksaan mendapatkan itu dari ahli BPKP. Penyidik kejaksaan sudah normatif. Artinya, secara tatanan dasar, kita sudah mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

“Apapun yang terjadi pada kekalahan praperadilan perkara Bansos, dan sesuai penetapan hakim, tidak akan menggugurkan penyidikan. Kasus ini tetap lanjut. Itu hanya sekedar penetapan tersangkanya saja. Artinya, itukan syarat formilnya saja. Maka dalam taham perkembangan selanjutnya, penyidik kejaksaan akan terus melakukan penyelidikan lanjutan” paparnya.

Dalam kasus Bansos ini tegas Alek, proses penyidikan masih sah dilanjutkan. Pihak kejaksaan masih berhak melakukan penyidikan dan itu akan kita lakukan. Proses Bansos akan terus berlanjut. Yang jelas, saat ini masih ada beberapa tersangka yang masih dalam proses persidangan, dan kita masih menunggu instruksi dari pimpinan kejaksaan.(bb)