Seluma, kupasbengkulu.com – RN  (35) Warga Desa Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma dilaporkan adik kandungnya sendiri LM (28) ke kantor polisi atas tudingan pencabulan.

“Sudah hamil enam bulan masuk tujuh, pengakuan korban dipaksa oleh kakaknya sendiri,”kata Kepala Desa Tanjung Seru Aprizal dipolres Seluma Rabu (2/3/2016).

Korban LM beranak satu ini diketahui memiliki keterbelakangan mental yang tinggal satu rumah dengan kakak dan ibunya, suami korban saat ini mendekam dilapas Bengkulu atas perkara pencurian.

“Ibu nya sedang sakit keras,”singkat Aprizal.

Korban didampingi tetangganya dan perangkat desa melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

“Ya laporannya akan ditindak lanjuti,”sampai Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samoedra.
Saat ini korban masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Penulis : Sepriandi