
Kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Pihak retail pembelanjaan Indomaret dilaporkan oleh Puskaki (Pusat Kajian Anti Korupsi) Selasa, (09/02/2016) atas perbedaan harga rak dan kasir. Hal ini berawal dari status akun FB bernama Adi Sucipto pada tanggal 6 Februari 2016 lalu, dalam keterangan singkat statusnya menerangkan agar berhati hati dan jeli dalam membeli barang yang dijual oleh pihak Indomaret. Spontan perihal ini ditindak lanjuti oleh Puskaki yang telah dilaporkan ke Polresta Bengkulu dengan Nomor LP. B.1/311 – B/1/2016/Res BKL.
Direktur Puskaki Melyan Sori mengatakan setelah mengetahui hal ini melakukan investigasi dengan cara memerintahkan Bendahara Puskaki bernama Fatkurrohman untuk membeli barang belanjaan. Dari beberapa belanjaan seperti makanan ringan, minuman susu dan minuman mineral terlihat beda harga nya.
“Kita langsung melakukan investigasi dengan memerintahkan bendahara kita untuk berbelanja di Indomaret yang berada di Jalan Felamboyan Skip. Terlihat jelas dalam keterangan harga rak dan kasir berbeda, hal ini lah yang menjadi bahan laporan kita ke pihak berwajib karena telah merugikan konsumen,” terang Melyan.
Berikut rincian perbedaan harga yang dilaporkan
(1). IDM AIR MIN OKSGN550 h harga dirak Rp.2.500 dikasir/nota Rp.2.800
(2). INDOMARET AIR MIN 600 harga di rak Rp. 2.200 harga di kasir/nota Rp.2.400
(3). CLUB AIR MNRAL 600ML Harga di rak Rp.2.350 harga dikasir/nota Rp.2.450
(4). INDOMILK KID VNL 115 Harga di rak Rp.2.750 harga di kasir/nota Rp. 2.800
(5). ENERGEN CHOCO.5X30GR Harga di rak Rp.7.850 harga di rak Rp.7.900
(6).ULTRA KCNGHIJAU 250 Harga di rak Rp.3.800 di kasir/nota Rp.4000
(7). ABC KACANG HIJAU 250 Harga di Rak Rp. 4.000 harga di Kasir/nota Rp.4.200
(8). CHITATO ASIA/C OKO85 harga di rak Rp. 10.750 di kasir/Nota Rp. 11.000
(9). PIATOS SNACK S.PG50 Harga dirak Rp.5.400 di nota/kasir Rp. 5.500
(10) IDM SNCK KCG ATOM200 Harga dirak Rp. 11.750 dikasir/nota Rp. 12.000
(11). DANCOW ACTGO COK 110 Harga di rak Rp. 2.800 harga di kasir/nota Rp. Rp.300.
Selain itu Indomaret diduga telah melanggar UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Atas laporan ini Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Iya, baru masuk laporan nya. Kita tindak lanjuti nanti,” ujar Kapolres Via seluler.
Sementara itu pihak Indomaret Jalan Flamboyan, Sekip, Kota Bengkulu, saat dimintai konfirmasi menolak memberi keterangan.(cr2)