
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Seorang Ibu berinisial Ya (51) dan anaknya, Nf (18) terlapor dugaan penipuan terhadap Tri Dona Fitri (18) warga Jalan Gunung Ayu Kelurahan Padang Kedondong, Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, bakal lama mendekam dalam ruang sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.
Pasalnya, jika keduanya terbukti bersalah, telah melakukan dugaan penipuan hingga membuat korban mengalami kerugian uang hingga Rp 28,5 juta. Maka keduanya pun bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP.
”Saat ini kami masih melakukan proses dengan pemanggilan saksi–saksi. Jika nanti keduanya terbukti menipu korban, maka ibu dan anak tersebut terancam penjara hingga 4 tahun,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizki Akbar didampingi KBO Reskrim Ipda M Syafik.
Hanya saja, sambung Syafik, meskipun antara keterangan kedua tersangka dan korban berbeda, maka dapat dibuktikan di pengadilan nanti. Terkait keterangan yang berbeda tersebut, pihaknya pun akan mempertemukan antara korban dengan kedua tersangka. Dengan begitu akan jelas siapa yang berbohong.(tom)
(Baca juga : CS Bandara Soekarno Hatta Diciduk)