kupasbengkulu.com – Polemik Warga Desa Marga Bakti D5, Kecamatan Ketahun,Kabupaten Bengkulu Utara yang menolak kehadiran dua Perusahaan Tambang Batubara, Mitra Pajajaran Prima dan Dinamika Selaras Jaya, Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, Rabu (17/9/2014) angkat bicara.
Ia mengatakan, pemerintah dalam memberikan surat izin kepada pihak perusahaan untuk mengembangkan usahanya sudah terlebih dahulu melakukan survei lapangan.Artinya, kedua belah pihak, perusahaan dan masyarakat mempunyai hak yang sama. Tidak semua masyarakat yang ada di D5 itu menolak.Bagi mereka warga yang mempunyai lahan dan lahan tersebut disewa atau dijual mereka dirampas haknya? Tentu tidak seperti itu aturan.
“Tugas pemerintah daerah memberikan izin harus berada di dua sisi. Perusahaan dan masyarakat mempunyai hak yang sama. Yang terpenting keduanya tidak ada masalah. Tidak mungkin perusahaan bisa melakukan aktivitas sebelum menyelesaikan persyarata,”ujar Imron.
Imron juga menambahkan, kehadiran perusahaan di Bengkulu Utara ini memang tidak semudah telapak tangan. Proses sebelum pihak investor menanamkan modalnya untuk mengembangkan usahanya harus melewati tahapan yang panjang. Tujuan pemerintah mengundang investor di Bengkulu Utara, untuk menyerap tenaga kerja. Tidak sedikit masyarakat yang terbantu dengan keberadaan perusahaan, baik itu perusahaan pertambangan maupun perkebunan. (jon)