sumber foto: itoday.co.id

Illustrasi/sumber foto: itoday.co.id

Lebong, kupasbengkulu.com – Lanjutan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi alat laboratorium di BLHKP Lebong dengan tersangka EM dan MY menemui titik terang. Pasalnya penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei telah memeriksa dua perusahaan yaitu PT. Primantara Sentosa dan CV Tri Restu Abadi.

(Berita Terkait: Dugaan Korupsi BLHKP Lebong Jaksa Periksa Dua Saksi)

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati fakta yang menarik bahwa kedua perusahaan bukanlah distributor melainkan hanya supplier. Seperti yang disampaikan oleh Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana, melalui Kasi Pidsus Rizal Edison.

“Nah, dari hasil pemeriksaan tehadap Numerisa Lusiana sebagai marketing dari CV Tri Restu Abadi dan Rudianto Silitonga sebagai direktur PT Primantara sentosa, mereka mengaku bukan distributor melainkan hanya supplier,” jelas Rizal.

Jika mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 pasal 66 yang menyebutkan bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan pertimbangan.

“Dan pada huruf c menyebutkan daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrik/distributor tunggal. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan kita serahkan ke BPKP Bengkulu untuk dinilai kembali. Selanjutnya kita menunggu petunjuk yang diberikan BPKP apakah sudah lengkap atau masih kurang, ” demikian Rizal. (spi)