Lebong, kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Senin (24/8/2015) kemarin resmi menggelar rapat Pleno Penetapan psangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang akan mahu dalam Pilkada Lebong 9 desember mendatang. Hasil pleno tersebut akhirnya menetapkan 5 pasang calon yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan satu pasang calon yang mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penetapan 5 pasangan calon ini tertuang dalam Keputusan KPU Lebong nomor 36/kpts/KPU-Kab/007.434336/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat menjadi peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2015.

Ketua KPU Lebong Sugianto, mengungkapkan Lima pasangan calon yang telah ditetapkan tersebut masing-masing adalah 2 pasangan calon melalui jalur Independen atau perseorangan yakni pasangan Masropen Iriadi – Deri Jati Prasetyo dan pasangan Willian Bachtiar -Arpan Faruk. Sementara itu 3 pasangan calon lainnya adalah yang bakal maju melalui jalur Partai Politik yaitu pasangan kopli Ansori – Erlan Joni yang diusung Partai Hanura, PKPI dan PBB, pasangan H. Rosjosnyah – Wawan Fernandes yang diusung partai Nasdem dan PDIP serta pasangan Hj. Leni Haryati – Hr Ario Bimo Surojo yang diusung partai Gerindra dan PKB.

“Satu pasang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu pasangan H. Abu Thalib – Ahmad Ridwan. Karena dukungan mereka tidak mencapai dari jumlah dukungan minimal,” kata Sugianto.

Sesuai dengan jadwal yang ada, tambah Sugi, pada hari ini (Selasa, 25/8/2015) kelima pasang Calon akan melakukan pengambilan nomor urut pasangan calon di gedung pertemuan Kelurahan Pasar Muara Aman.

“Hari ini dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut pasangan calon. Untuk teknis penmgambilan nomor, hanya 20 orang perwakilan masing-masing pasangan calon yang diperbolehkan untuk masuk. Sementara yang lain silahkan menunggu diluar gedung,” demikian Sugi.(spi)