Kajari Bengkulu, Wito

Kajari Bengkulu, Wito

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam Waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bakal memanggil kembali enam orang tersangka yang telah ditahan terlibat dugaan penyelewengan dana Bantuan sosial (Bansos) 2012 dan 2013.

“Rencana pemanggilan ini di jadwalkan pada Rabu (26/11/2014) dan Kamis (27/11/2014),”  kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito.

Pada hari Rabu (besok,red), Kejari bakal memanggil tiga tersangka, masing-masing Suryawan Halusi, Nopriyana, dan Almizan. Sedangkan pada Hari Kamisnya, mantan Sekda Kota (Sekkot) M Yadi, Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, Safery Sarif, dan Bendahara Bansos, Satria Budi bakal dilakukan pemeriksaan kembali oleh Kejari Bengkulu.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk membuktikan aliran yang jelas kemana larinya dana Bansos yang diduga telah diselewengkan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. Sehingga kasus ini bisa dipastikan diperlihatkan langsung di persidangan nantinya.

Sebelumnya, keenam tersangka ditahan karena telah terbukti oleh penyidik Kejari telah melakukan tindak pidana dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos 2012 dan 2013. Masing-masing Suryawan Halusi, Nopriyana, Almizan dijebloskan ke Lapas Bengkulu pada Senin (17/11/2014) setelah dilakukan pemeriksaan satu kali hingga sembilan jam lamanya.

Dilain waktu, mantan Sekda Kota (Sekkot) M Yadi, Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, Safery Sarif, dan Bendahara Bansos, Satria Budi juga menyusul. Setelah melakukan pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka, Senin (24/11/2014) kemudian mereka langsung digiring ke Lapas II A Malabrough selepas shalat magrib.

Menurut pernyataan Kajari, Wito, keenam tersangka tersebut ditahan dengan alasan agar tidak melakukan tindakkan yang serupa. Sehingga setelah memiliki dua alat bukti yang jelas, Kejari langsung melakukan penahan terhadap keenam tersangka ini.(dex)