Elyandes

Elyandes

kupasbengkulu.com, bengkulu tengah – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkulu Tengah, Elyandes, Senin (31/8) mengungkapkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tower senilai Rp 200 juta tak tercapai.

Dijelaskannya, ini disebabkan dikabulkannya permohonan PT Kame Komunikasi Indonesia terhadap uji materi Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lanjut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD)terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Soalnya, selain metode penghitunganya dianggap tidak jelas, ketentuan itu dianggap juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi perusahaan telekomunikasi.

“Biasanya setiap tahun satu menara tower dipungut retribusi senilai Rp 6 juta, tapi dengan dikeluarkannya keputusan MK ini kita hanya bisa memungut Rp 2 juta per tahunnya,” beber Elyandes di ruang kerjanya.

Meskipun demikian, pihaknya masih tetap berupaya agar target PAD tercapai, salah satunya melalui kerjasama dengan pihak perizinan untuk memungut retribusitower ini.

“Sebelum keputusan ini berlaku, kami juga sudah melayangkan surat ke DPRD, agar dewan tahu adanya putusan MK ini. Dan kami juga akan mengajukan Perda baru lagi terkait keputusan MK tersebut,” ujarnya.

Perubahan Perda ini, tambah dia, karena harus menyesuaikan dengan keputusan MK tersebut.

“Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan dewan, termasuk soal perubahan Perda tadi,” tutupnya.(adk)