pelaku HS diringkus polisi Bengkulu Selatan

pelaku HS diringkus polisi Bengkulu Selatan

Bengkulu, Selatan, kupasbengkulu.com – Hs (41) warga Desa Padang Pandan, Kecamatan Manna Bengkulu Selatan ini akan mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya, yang telah membunuh NS (17) warga Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

(Berita Terkait: Gadis Itu Dibunuh karena Asmara)

Hs, pembunuh sadis ini dipastikan akan menerima hukuman terberat, sesuai tindak keji yang dilakukannya terhadap NS.

“Hs akan kita jerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar, Kamis (18/06/2015).

Kejadian ini akan dilakukan rekonstruksi untuk memastikan bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban, pungkas Rizqi.(tom)