
kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu bakal menentukan nasib sembilan orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 dan 2013. Dari sembilan orang tersebut yakni dari kalangan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dewan Kota Bengkulu, dan Mantan Dewan Kota Bengkulu.
Dari Kalangan Swasta dan PNS Bakal Calon (Balon) dipastikan berjumlah lima orang tersangka, yakni DS, Wu, AH, Eo dan Ai. Sedangkan dari mantan dewan dan dewan aktif berjumlah empat orang masing-masing SS, IS, TZ, serta PS.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, wito kesembilan orang tersebut ditentukan sebagai Balon tersangka setelah penyidik dan Kajari melakukan koordinasi sebelumnnya. Dengan bukti-bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan penyidik Kejari Bengkulu selama ini.
Namun dalam kapasitas mereka sebagai calon tersangka, Kajari belum bisa membeberkan. Pasalnya, untuk menentukan siapa tersangka baru, akan dilaksanakan pada Senin (26/01/2015).
“Kesembilan orang tersebut akan kita tentukan nasibnya pada Senin (26/01), tapi saya tidak menyebutkan calon tersangka, namun kita tentukan nasibnya Senin ini,” kata Wito.
Dikatakanya, penetapan Balon tersangka tersebut juga berdasarkan keterangan para saksi. Pada saat ini Kejari berhak melakukan pemeriksaan hingga larut malam.
Karena menurut Wito, pada pemeriksaan hingga malam tersebut tidak ada yang mengatur.
“Kalau kita diatur oleh terperiksa saksi atau saksi tersangka, perkara ini tidak akan selesai, tapi kalau sampai tak juga memenuhi panggil bakal kita panggil paksa,” demikian Wito.(dex)