tskkk

Sejumlah wanita diamankan

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Aa (37) warga Desa Pinju Layang Alas Maras Kabupaten Seluma, tertangkap tangan saat berduan dengan Yi (35) janda warga jalan Tiga Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan disalah satu kamar losmen di wilayah Slipi Padang Panjang Kota Manna, dalam razia pekat yang dilaksanakan Polres Bengkulu Selatan, Selasa (02/12/2014) malam.

“Pasangan bukan muhrim itu kita temukan sedang berduaan dalam kamar,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis melalui Kabag Ops AKP Nur Zaeni Toha.

Saat anggota Polisi meminta pelayan losmen itu membuka pintu kamar yang terkunci itu, pelayan losmen itu bersikeras kalau kamar itu kosong.

“Karena kita ada mendengar suara orang didalam kamar itu, pintu coba kita buka namun tak dapat dibuka. Sehingga kita terpaksa mencongkel jendela kamar dan memang didalamnya kita dapatkan pasangan tersebut,” lanjutnya.

Hanya saja petugas menemukan keduanya sudah berpakaian rapi.

“Diduga keduanya sudah melakukan perbuatan mesum, karena sekitar satu jam anggota baru bisa membuka dan masuk kedalam kamar itu,” jelasnya.

Selain warga Seluma dan janda yang berhasil digrebek dalam razia pekat itu. Polisi juga mengamankan 4 lelaki hidung belang di cafe milik Rikwan di Desa Sekunyit Kecamatan Pino Raya. Keempat pria hidung belang itu, Ri (28) warga Jalan A Yani Kota Manna, Ag warga Kota Bengkulu, Iw (24) Kota Bengkulu, Bibi warga Seluma bersama dengan pasangannya Li (23), Ls (24), Ft (23) dan Hn (25).

Selanjutnya operasi pekat dilanjutkan ke cafe milik Yayan di dekat Sungai Senkuyit Besar Kecamatan Kota Manna dan berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, terdiri dari sepeda motor Spin, Revo dan sepeda motor Vario.

“Semua yang kita tangkap tadi malam itu, diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan dan akan menjalani sidang tipiring,” ujar Nur Zaini Toha.

Sementara itu, ke empat wanita malam, yakni Li (23), Ls (24), Ft (23) dan Hn (25) dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Manna Akhmad Facrurrozi dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Manna, karena mereka tidak sanggup membayar denda Rp 2,5 juta.(tom)