
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pelaku pembawa narkoba, berinisial Lp(36) yang merupakan pemuda kelahir Kota Yogyakarta ini, dipecat dari satuan TNI tahun 2009, yang mana pelaku diketahui pernah menjadi resedivis dalam kasus yang sama.
Hal disampaikan ini oleh Direktur Dit Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol. Budi Tono. Dari hasil laporan penyidik, residivis ini pernah dipenjara selama 4 tahun.
”Dalam kasus yang sama tersangka pernah dipenjara selama emapt tahun dan kini kita tangkap karena kasus yang sama,” jelas Budi.
Dari data yang dihimpun, pelaku sejak dipecat dari parjurit dan masuk penjara tahun 2009, semua itu akibat menjalankan bisnis Narkoba. Sehingga ia kemudian mendapat hukuman empat tahun penjara oleh penegak hukum.
Untuk kali ini, pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(dex)