
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Inilah pesan terakhir almarhum Dn (19) yang meninggal dunia dengan cara gantung diri di kamar No 24 Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (23/01/2015).
Noprianto (30), teman yang satu kasus dengan korban, kepada kupasbengkulu.com menuturkan, hari Selasa (20/01/2015), dirinya bersama Asrihadi dan korban menghadiri sidang tuntutan terhadap mereka bertiga di Pengadilan Negeri (PN) Manna.
Dalam sidang tuntutan itu, Nopri dan Almarhum dituntut Jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara, sementara Asrihadi alias Ceghi yang juga satu kasus dengan keduanya tersebut dituntut 9 tahun penjara.
Nah, setelah sidang pembacaan tuntutan itulah almarhum Dn sering terlihat kesal dengan lamanya hukuman yang dituntutkan Jaksa kepada mereka.
Dilanjutkan Noprianto, tuntutan 8 tahun itu almarhum sering teriak–teriak didalam kamar tahanan. Almarhum, juga cerita kepadanya jika tuntutan yang dibacakan Jaksa itu terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan perbuatannya.
”Masa kita dituntut 8 tahun penjara, sementara sepeda motor yang kita ambil belum sempat kita jual. Kan sudah dikembalikan. Kita kan belum menikmatinya, kalau motor itu sudah kita jual dan uangnya sudah kita makan atau sudah kita nikmati ya saya terima. Motornya kan di ambil polisi,” keluh almarhum semasa hidup kepada Noprianto.
Sebelum meninggal almarhum juga menitipkan salam buat jaksa dan hakim kepada Noprianto.
”Tolong sampaikan salam saya untuk Pak Jaksa dan Pak Hakim,” ucap almarhum Dn, yang disampaikannya Noprianto, Sabtu, (24/1/2015) ruang tahanan Rutan kelas II B Manna.(tom)
(Baca juga : Tahanan Tewas Gantung Diri di Rutan Gunakan Tali Pancing)