Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHRejang LebongIni Standar UMP di Rejang Lebong

Ini Standar UMP di Rejang Lebong

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dijadikan standar upah minimum di Kabupaten di Rejang Lebong, tahun 2015 ini, meningkat menjadi Rp 1.500.000 per tanggal 1 Januari 2015.

Oleh sebab itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Rejang Lebong segera menyebarkan edaran pada perusahaan-perusahaan di seluruh daerah Rejang Lebong untuk dapat mematuhi aturan tersebut.

Kepala Dinsosnakertrans setempat, Bambang Irawan menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah kepada pekerja lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan tersebut.

“Kita sudah sebarkan edaran, kita menghimbau pada perusahaan atau pengusaha agar tidak membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMP,” tegas Bambang.

Untuk pembayaran UMP, lanjut Bambang, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003. Dari aturan tersebut, lanjut Bambang, dengan tegas dikatakan bahwa perusahaan wajib membayar upah pekerjanya.

Selain itu, lanjut Bambang, apabila sebelumnya upah pekerja diatas UMP, sebaiknya perusahaan tidak menjadikan alasan untuk menurunkan upah pekerjanya.

Sebelumnya, Rejang Lebong masih memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berkisar diangka Rp 980.000 pada tahun 2011. Selanjutnya, pada tahun 2012, angka UMK naik menjadi Rp 1.100.000. Sejak tahun 2013, upah minimum di Rejang Lebong selalu mengacu pada UMP.(vai)