Bengkulu, kupasbengkulu.com – Setelah mengalami dua kali penundaan, Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu akhirnya menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi dana pengadaan lahan Pabrik Semen di desa Skalak dan Lubuk Resam pada Tahun 2007 lalu yang menyeret enam nama terdakwa yakni M. Kriamin, Syaiful Anwar, Tarmizi Yunus, Khairi Yulian, Surya Gani dan Murman Effendi.

Selain vonis bebas untuk mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Majelis Hakim persidangan juga membebaskan secara sah kepada Mantan pejabat ESDM Propinsi Bengkulu Surya Gani, dan ini rincian putusan Majelis hakim dalam persidangan tersebut.

M. Kariamin divonis 4 tahun penjara denda Rp 50 Juta serta harus membayar uang pengganti senlai Rp 715 Juta, Syaiful Anwar dali divonis 3 tahun penjara subsider3 bulan dengan denda Rp 50 juta, Tarmizi Yunus divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan, Khairi Yulian divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 2 Miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Zulkarnain yang juga turut menyaksikan jalannya persidangan mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dirinya enggan berkomentar jauh mengenai putusan bebas terhadap dua orang terdakwa perkara yang ditangani pihaknya itu.

“kita akan pikir-pikir mengenai hal ini, ya kalau yang bebas itu kan putusan majelis hakim,” kata Denny singkat. (bii)