
kupasbengkulu.com – Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II atau IPC, R. J. Lino mengatakan, larangan pengerukan di Pelabuhan Baai adanya review dari pihak Otoritas Pelabuhan ( OP). Hal tersebut dilakukan oleh pejabat lama dari OP yang mengantongi SK dari Menteri.
Sementara, biaya pengerukan sama sekali tidak ada menggunakan anggaran dana dari pemerintah. Terkait hal tersebut, langsung dilaporkan ke Wakil Presiden (Wapres) Boediono, saat kunjungan ke Pelabuhan Pulau Baai.
”Sudah kita laporkan dengan Pak Wapres, beliau membela kita. Dan kata Pak Wapres tidak boleh seperti itu,” kata Lino, meniru ucapan Wapres Boediono, Minggu (1/6/2014).
Akibat larangan tersebut, lanjut Lino, dari OP tidak mesti menghambat izin pengerukan pelabuhan. Sebab hal tersebut sangat merugikan Pelabuhan Pulau Baai untuk kapal-kapal dengan kapasitas muatan besar.
”Larang pengerukan itu dilakukan oleh OP, dan izinnya itu di review oleh OP, sehingga izin tidak bisa dikeluarkan,” jelas Lino.(gie)