kupasbengkulu.com – Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan program pemanfaatan atau penyerapan tenaga lokal hanya isapan jempol belaka. Karena dalam beberapa tahun belakangan ini, masih banyak aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa perusahaan perkebunan maupun tambang. Disamping itu, sebagian tenaga lokal yang diperjakan pada perusahaan masih ada perbedaan upah, dengan tenaga asing.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian, Sabtu (10/05/2014), mengatakan untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja di Bengkulu Utara, khususnya tenaga kerja di perusahaan tidak semudah membalik telapak tangan. Artinya, pemerintah daerah untuk bisa mengatasi persoalan tenaga lokal yang bisa bekerja, tentunya harus memenuhi persyaratan yang ada pada perusahaan tersebut.
Untuk menindaklanjuti komitemen itu, pemerintah daerah tahun ini melalui Disnakertrans dapat berkonsultasi dengan pihak perusahaan, dalam upaya merekrut tenaga lokal yang mempunyai keahlian. Tenaga lokal yang bisa bekerja di suatu perusahaan, baik itu perkebunan maupun tambang hendaknya disesuaikan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Dan bagi tenaga lokal yang tidak mempunyai keahlian atau keterampilan, bisa ditempatkan di luar kantor.
“Kita berupa untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk bekerja pada perusahaan dengan menggunakan tenaga lokal. Dan jika pihak perusahaan tidak melaksanakan komitmen, maka akan diberikan sanksi,” tegas Mian.(jon)