Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULU TENGAHJadwal Tahapan Pilkada Benteng Bergeser

Jadwal Tahapan Pilkada Benteng Bergeser

Pilkada Benteng
Pilkada Benteng

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), bergeser dari yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini pasca diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016.

Kendati demikian, KPU Benteng optimis pergeseran ini tidak membuat jadwal pencoblosan tertunda dari jadwal sebelumnya.

“Meski ada pergeseran waktu pelaksanaan tahapan Pilkada, namun hal itu tidak akan berpengaruh banyak. Pelaksanaan pencoblosan tetap pada jadwal semula, yakni Rabu, 15 Februari 2016,” ungkap Ketua KPU Bengteng, Asmara Wijaya.

Dia menjelaskan, dengan adanya penggeseran tahapan Pilkada ini maka KPU Benteng akan melakukan sosialisasi mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, sehingga informasi ini sampai kepada masyarakat.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Benteng 2017:

1. Administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan di tingkat desa yang sebelumnya dijadwalkan 21 Juli hingga 3 Agustus 2016, bergeser menjadi tanggal 24 Juli hingga 6 Agustus 2016.

2. Pendaftaran pasangan bakal calon (balon) dari parpol dan jalur perseorangan yang sebelumnya dijadwalkan 19-21 September, bergeser menjadi tanggal 21-23 September 2016.

3. Pengumuman pasangan calon di website resmi KPU untuk mendapat tanggapan masyarakat yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 21-27 September 2016, berubah menjadi tanggal 3-5 Oktober 2016.

4. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (paslon) yang sebelumnya dijadwalkan 23 Oktober 2016, bergeser menjadi tanggal 25 Oktober 2016.

5. Kampanye paslon yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 26 Oktober 2016, berubah menjadi tanggal 28 Oktober 2016.

6. Penyerahan laporan awal dana kampanye yang sebelumnya tanggal 25 Oktober 2016 bergeser menjadi tanggal 27 Oktober 2016. (adk)