Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com, rejang lebong – Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Curup terus melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana rutin, item SPPD Dewan tahun 2010. Kabar terbaru, Kejari akan mengumumkan tersangka lainnya pada dua minggu kedepan.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan evaluasi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PNS lingkungan Pemkab Rejang Lebong, juga sejumlah mantan anggota dewan periode tersebut dengan status saksi.

Pada bulan Juni 2015 lalu, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni SL, yang menjabat sebagai sekretaris dewan periode itu.

“Kita menemukan adanya tsk lain yang berperan dalam melakukan dugaan tindak pidana Korupsi ini, setelah dilakukan evaluasi berkas dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kajari Curup, Eko Hening Wardoyo melalui Kasi Pidsus, Viktoris Purba.

Menurut Viktor, SL tidak berbuat sendiri dalam melakukan dugaan korupsi tersebut. Namun, pihaknya mengakubelum bisa mengekspose siapa saja nama-nama calon tersangka tersebut.

“Bisa saja yang ditetapkan sebagai tsk itu PNS atau Mantan Anggota Dewan yang menjabat saat itu,” terang Viktor.

Dari sebanyak Rp 770 juta kerugian berdasarkan perhitungan BPKP, sebanyak Rp 370 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. Meskipun demikian, Viktor menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan menghapus tindak pidana. Hanya saja, bisa menjadi pertimbangan untuk penentuan masa hukuman.(vai)