Kepahiang, Kupasbengkulu.com– Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Intelijen Zainal Efendi menyampaikan tentang sosialisasi pemahaman hukum ke sekolah – sekolah.

Ini dilakukan pihak kejaksaan, untuk mencega pelajar terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar hukum seperti Narkoba, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sejumlah pelanggaran hukum lainnya.

“Pemahaman hukum yang kami berikan terhadap pelajar, agar mereka benar-benar memahami tentang apa saja tindakan yang dapat melanggar hukum. Kejaksaan menargetkan siswa sebagai sasaran sosialisasi, mengingat generasi penerus memerlukan pemahaman hukum secara dini,” jelas Zainal, Senin (14/3/2016).

Dalam memberikan pemahaman tentang hukum ke sekolah menengah atas, pentingnya bagi mereka dalam memahami hukum, selepas dari masa pendidikan.

Besar manfaatnya bagi pelajar untuk lebih memahami tentang hukum. Sosialisasi akan terus kita gela,r terhadap siswa dari satu ke sekolah lainnya,” jelasnya.(slo)