Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUSoal "Baju Batam", Dinas Perindag Belum Sidak ke Lapangan

Soal “Baju Batam”, Dinas Perindag Belum Sidak ke Lapangan

Rudi Perdana
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana, mengatakan terkait pelarangan impor baju bekas atau “baju Batam”, Menteri Perdagangan RI telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak mengimpor atau membeli baju bekas yang didatangkan dari luar negeri.

Hal ini terkait temuan pakaian bekas yang mengandung banyak bakteri dan membahayakan kesehatan. Larangan ini pada dasarnya sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 1982, lalu melalui SK Mendakop nomor 82 tahun 1982 tentang ketentuan umum di bidang impor yang masih berlaku hingga sekarang.

”Pemerintah sejak dulu melarang keras untuk mengimpor barang, apalagi yang sifatnya barang bekas. Baju bekas yang dijual di pasaran ini sifatnya ilegal, bukan melalui jalur resmi,” kata Rudi, Selasa (10/02/2015).

Menurut Rudi, larangan ini dilakukan bukan untuk mematikan usaha pedagang baju bekas, melainkan untuk melindungi konsumen. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum melakukan sidak ke lapangan untuk mengecek langsung perdagangan baju bekas di pasaran.

”Hingga saat ini kita baru sebatas mengimbau agar jangan membeli baju bekas, namun belum ada sanksi yang diterapkan,” demikian Rudi.(val)

 (Baca juga : Tolak Larangan Berjualan, Pedagang “Batam” Ancam Demo)

 

Â