Sekretaris Komisi

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan S.Sos

Bengkulu, KupasBengkulu.com – Rekomendasi Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) yang menegaskan bahwa produk yang dikeluarkan oleh Timsel dalam lelang jabatan adalah cacat hukum.

Sehingga, sembilan pejabat yang dinonjobkan harus kembali ke jabatan semula atau setara. Inilah yang menimbulkan konflik di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.

Pasalnya Fachrudin Siregar yang diromendasikan oleh KASN untuk duduk kembali sebagai sekretaris dewan, ditolak oleh beberapa pimpinan dewan. Pimpinan dewan menginginkan Romadan Indosman menjadi sekretais dewan.

Pemerintah Kota Bengkulu memiliki staf hukum, ahli hukum dan memiliki asisten yang mempunyai kapasitas dalam mengkaji ini, sehingga sebelum dilantik memiliki kajian yang khusus.

Taat Hukum

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan S.Sos menegaskan, tentunya KASN sudah mempunyai kajian yang mendalam, sehingga bisa mengeluarkan rekomendasi ke-9 pejabat yang dinonjobkan tersebut.

Para pejabat itu akibat dari Pansel cacat hukum. Konsekuensi yuridisnya, mereka harus dikembalikan ke tempat semula, atau setara. Seperti Pemerintah Kota Bengkulu juga sudah melakukan telaah yang mendalam, sehingga fachrudin Siregar dikembalikan lagi posisi sekretaris dewan kota Bengkulu.

DPRD Kota Bengkulu pada dasarnya tidak mempersoalkan, siapa yang akan menjadi sekretaris di dewan ini. Akan tetapi kita punya pandangan terkait dengan rekomendasi ini.

“Jelas KASN sudah memberikan rekomendasi Fachrudin untuk menjadi sekretaris dewan. Kitakan negara hukum, jadi taatlah dengan aturan hukum. Jalankan rekomendasi dari KASN ini”, tegas Iswandi.

Jangan sampai hal ini berlarut-larut tegas Iswandi, sehingga menghambat jalannya fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu. (Cr3).